Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Massa dari GP Ansor Bandar Lampung menolak membubarkan diri dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/5/2016).
Mereka menyatakan akan terus bertahan sebelum Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung, Cik Raden dibebaskan.
Sempat terjadi dialog antara massa dengan perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diwakili Pastra Joseph dan Lakoni.
Pastra mengatakan, akan menyampaikan aspirasi massa kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Lakoni menambahkan, pihaknya sudah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Cik Raden.
"Surat penangguhan penahanan sudah diterima majelis hakim. Sekarang sedang dalam proses," ujar dia.
Lakoni meminta massa membubarkan diri karena ada sidang lain yang berlangsung. Massa menolak membubarkan diri. Mereka ingin tetap bertahan sebelum Cik Raden dibebaskan.
Lakoni memperbolehkan massa tetap di pengadilan namun dilarang menggunakan pengeras suara.
Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung Cik Raden menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/5/2016).
Cik Raden menjadi terdakwa kasus rekayasa penggerebekan City Spa.
Beberapa bulan lalu Pol PP menutup City Spa karena dituding menjadi tempat mesum. Tudingan ini berdasarkan hasil penggerebekan Pol PP yang mendapati terapis City Spa sedang telanjang bersama seorang pengunjung.
Belakangan diketahui, pengunjung tersebut adalah anggota Pol PP yang menyamar.
City Spa lalu melaporkan anggota Pol PP tersebut dengan kasus pencabulan terhadap terapisnya ke Polda Lampung.
Anggota Pol PP tersebut dijadikan tersangka oleh polisi. Anggota Pol PP itu buka suara. Ia mengatakan, bahwa disuruh Cik Raden untuk merekayasa penggerebekan tersebut.
Di luar pengadilan berlangsung demonstrasi mendukung Cik Raden. Massa aksi terdiri dari anggota GP Ansor.
Ratusan anggota Pol PP Kota Bandar Lampung juga ikut memadati halaman luar pengadilan. Mereka menuntut Cik Raden dibebaskan.