Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menyita sejumlah barang bukti dari penggrebekan yang dilakukan di pabrik mie basah di Kota Tasikmalaya.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, mengatakan, pabrik yang diketahui milik SH tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun.
Pabrik itu memproduksi mie basah 3 ton setiap hari dan beroperasi saat malam hari.
"Setelah diproduksi, mie basah itu didistribusikan ke pasar-pasar di wilayah Tasikmalaya, Garut, dan Ciamis," kata Abdul kepada Tribun melalui sambungan telepon, Kamis (26/5/2016).
Dikatakan Abdul, pemilik pabrik, yakni SH, menjadi tersangka dalam kasus peredaran mie basah berbahaya itu.
SH dituding telah melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 10 miliar," kata Abdul.
Dari penggrebekan itu, petugas mengamankan mie basah sebanyak 800 kilogram, cairan formalin, serbuk boraks, dan alat produksi untuk dijadikan barang bukti.
Seperti diketahui, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menggrebek pabrik pembuatan mie basah di Kampung Sirnasari, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Rabu (25/5/2016).
Di lokasi kejadian petugas menemukan cairan bening yang diduga formalin dan serbuk putij yang diduga boraks.
Petugas langsung melakukan uji cepat dengan menggunakan tes kit formalin.
Setelah diperiksa, produk mie basah itu positif mengandung formalin. (cis)