Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Brigadir Jardo Rido Subriman alias Rido (30), anggota polisi Aceh Timur yang terlibat berbagai aksi perampokan mobil di Kota Medan bersama polisi hutan Dinas Kehutanan Sumut, Ali Amran alias Rudi (40) ternyata sudah lama jadi Propam Polres Aceh Timur.
Tersangka Jardo merupakan pemain lama dalam kasus narkoba.
"Setelah kami mendapat informasi adanya keterlibatan anggota Polri, kami kemudian berkordinasi dengan Polres Aceh Timur. Dari Aceh Timur, memang dibenarkan bahwa tersangka JRS adalah polisi dan sudah lama jadi buron dalam kasus narkoba," kata Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Komisaris Fahrizal, Jumat (27/5/2016) sore.
Menurut Mardiaz, karena tersangka Jardo sudah memiliki rekam jejak yang sangat buruk di kepolisian, Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan langsung menangkap tersangka.
Ia ditangkap dikediaman tersangka Ali Amran yang berada di Jl Menteng VII, Perum Menteng Indah Blok VI G No26 Medan Denai.
"Dari lima tersangka, JR (Jardo) terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas. Selain itu, tersangka AA (Ali Amran) dan tersangka JS (Joko Sunarto) juga turut kami tembak karena melawan," kata Mardiaz.
Dalam kasus ini, tiga tersangka lainnya masing-masing Andrian Samosir alias Andre (29), Joko Sunarto alias Tatok (52) dan Zulkifli alias Izol (42) berperan sebagai orang yang menyaru polisi saat merampok.
Mereka beraksi dengan membawa senjata api laras panjang jenis PM 1 Pindad dengan amunisi sebanyak 24 butir.
Karena sudah sangat meresahkan, polisi kemudian membentuk tim untuk meringkus para pelaku yang telah merampok di Jl Brigjend Katamso pada 2 Mei 2016 kemarin.
Setelah dilidik, kelimanya berhasil dibekuk dan digiring ke Polresta Medan.(ray/tribun-medan.com)