News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembeli Kecewa, Satu Perumahan Cuma Ada Satu Meteran

Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

"Harusnya pengembang memenuhi hak warga, jangan sampai terjadi kegaduhan. Nanti lurah dan camat akan memfasilitasi," kata Achyani.

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang, Ngargono, mengatakan, pengembang perumahan wajib memenuhi hak konsumen yang sudah dijanjikan saat perjanjian jual beli.

"Konsumen bisa melaporkan ke LP2K atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kalau pihak pengembanh tidak ada itikad baik untuk memenuhi hak konsumen," kata Ngargono.

Ngargono menuturkan, terkait masalah listrik yang tidak dimiliki sepenuhnya oleh warga Perumahan Harmoni Residence, pihak pengembang perumahan tidak boleh mengorbankan konsumen.

"Jadi kalaupun untuk pemasangan mengalami kendala, itu urusan pengembang gimana caranya bisa memenuhi hak konsumen. Jangan konsumen di korbankan. Kalau ternyata konsumen sudah menghuni rumah bertahun tahun tapi pengajuan pemasangan listriknya baru Oktober 2015 kemarin, saya kok melihat tidak ada itikad baik dari pengembang," pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini