Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Tengah melaporkan GM PT Pelindo III Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Tri Suhardi.
Ketua APBMI Jateng, Romulo Simangunsong, mengatakan, pihaknya melaporkan Tri Suhardi lantaran BUP Pelindo III tidak memiliki izin bongkar muat.
Tri sendiri telah ditetapkan sebagai terasangka atas pelanggaran Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang angkutan pelayaran.
"Undang undang itu jelas mengatur seluruh kegiatan kepelabuhanan harus punya Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)," kata Romulo, Minggu (29/5/2016).
Menurutnya, penetapan GM PT Pelindo III cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Tri Suhardi sebagai tersangka sudah tepat.
Romulo mengatakan, kegiatan bongkar muat yang tidak memiliki izin yang dilakukan oleh PT Pelindo III di luar kegiatan bongkar muat peti kemas.
"Penetapan tersangka sudah sesuai aturan, memang sejak dulu PT Pelindo belum memiliki SIUPBM sehingga betul apabila ditetapkan sebagai tersangka," katanya.(*)