Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Ketua Serikat Pekerja Pelindo III, Dani Rahmat Agustin, menyesalkan penetapan tersangka terhadap GM PT Pelindo III cabang Tanjung Emas, Tri Suhardi.
Suhardi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jateng terkait bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
"Kami sepakat akan berada paling depan demi membela GM kami yang dikriminalisasi," kata Dani, Senin (30/5/2016).
Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh ratusan karyawan PT Pelindo III cabang Tanjung Emas tidak akan menggangu pelayanan.
"Aksi kami tidak akan mengganggu pelayanan," katanya.
Namun Dani menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya dan aksi besar besaran apabila penetapan tersangka ini masih berlanjut pihaknya akan melakukan aksi yang mengganggu pelayanan.
"Kalau sampai suara kami tidak di dengar, tidak menutup kemungkinan aksi kami selanjutnya akan mengganggu pelayanan," katanya.