News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Pangdam Bukit Barisan Beberkan Bukti Kepemilikan Lahan

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Pangdam I/BB, Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagiaan dan pengacaranya Muhajirin Tohir saat memberi keterangan di Wisma Benteng, Medan, Senin (30/5/2016), terkait sengketa lahan di Desa Medan Estate, Deliserdang.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sengketa lahan antara Yayasan Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) dengan mantan Panglima Kodam Bukit Barisan, Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian, berbuntut panjang.

Kedua pihak saling mengklaim atas lahan seluas 2,3 hektare yang berada di Desa Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Muhajirin Tohir, penasihat hukum Burhanudin Siagian, saat menggelar konfrensi pers di Wisma Benteng, Senin (30/5/2016), menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan lahan yang dibeli dari Harun Aminah.

"Tanah tersebut memang pernah menjadi objek sengketa antara Harun Aminah dengan Dirut PT Pancing Business Centre. Jadi, tanah yang berada di Desa Medan Estate didapat klien kami berdasarkan perjanjian pelepasan hak dengan ganti rugi antara Harun Aminah, The Giok Lian (istri) dengan klien kami di hadapan notaris Gordon E Harianja dengan beberapa legaliasasi perjanjian pelepasan hak ganti rugi," kata Tohir.

Bukti legaliasasi perjanjian pelepasan hak ganti rugi tertuang sesuai surat No:3.362/LEG/2016 tanggal 24 Maret 2016, No3.363/LEG/2016 tanggal 30 Maret 2016, No3.364/LEG/2016 tertanggal 24 Maret 2016, No3.389/LEG/2016 tanggal 30 Maret 2016.

Tohir melanjutkan, ada juga bukti ganti rugi perjanjian pelepasan hak dengan Harun Aminah.

"Terkait sengketa antara Harun Aminah dengan PT Pancing Business Centre, bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang melalui putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No15 PK/TUN/2012 tanggal 14 Mei 2012 Jo Putusan No230 K/TUN/2010 tanggal 27 Oktober 2010 Jo Putusan No5/B/2010/PT TUN-MDN tanggal 1 Maret 2010 Jo putusan No12/G/2009/PTUN-MDN tanggal 15 September 2009, dinyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No3157 atas nama PT Pancing Business Centre dinyatakan batal dan tidak sah," kata Tohir.

Dengan demikian, sambung Tohir, putusan tersebut telah berkekuatan hukum mengikat (inkracht van gewsijde). Sehingga, jual beli antara Burhanudin dengan Harun dianggap sah.

Terkait kasus sengketa lahan ini, sejumlah anggota DPR RI sempat turun ke lokasi. Beberapa di antaranya Trimedya Panjaitan dari Komisi III dan Sofyan Tan, Komisi X DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini