Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Oditur Militer Lampung menghadirkan Kamella Titian sebagai saksi untuk terdakwa kasus pembunuhan Prada Ahmad Dadi di Pengadilan Militer, Senin (30/5/2016).
Kamella masuk ke ruang sidang bersama tiga saksi lain. Saat memperkenalan diri, pandangan Kamella acap mengarah kepada Prada Dadi, yang tak lain kekasihnya.
Ketua majelis hakim Letnan Kolonel Chk Surono lalu meminta Kamella duduk untuk memberikan kesaksian. Saat duduk dan hakim bicara, Kamella kembali memandangi Prada Dadi yang duduk di samping lalu hakim menegurnya.
"Saksi menghadap ke sini, saya yang bicara," tegur Surono. Mendapat teguran hakim, baru Kamella mengarahkan pandangannya ke arah hakim.
Prada Dadi, bersama Kamella, didakwa membunuh Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan, di kamar kos Kamella. Kamella divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.