Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Anggota Batalyon Infanteri Tri Wira Eka Jaya, Prada Ahmad Dadi Pracipto, meminta maaf kepada Nia, istri Sofyan, korban pembunuhan.
Ucapan maaf disampaikan Prada Dadi di dalam persidangan di Pengadilan Militer Lampung, Senin (30/5/2016). Nia hadir sebagai saksi untuk terdakwa Prada Dadi.
Kejadian bermula ketika Nia memberi kesaksian, bahwa ia bertemu terakhir kalinya dengan Sofyan di Universitas Malahayati, tempatnya bekerja.
Setelah mengonbrol suaminya izin beristirahat, tapi Nia tak tahu jika Sofyan pergi ke indekos Kamella, pacara Prada Dadi, untuk berhubungan badan.
Majelis hakim lalu meminta tanggapan Dadi terhadap kesaksian Nia.
Dadi mengatakan, ingin meminta maaf kepada Nia karena telah membunuh suaminya.
"Saya minta maaf atas perbuatan saya," kata Dadi.
Hakim meminta tidak hanya cukup meminta maaf, lalu Prada Dadi berdiri menghampiri Nia yang duduk di kursi saksi dan mencium tangannya.
"Berarti kamu mengaku salah?" tanya ketua majelis hakim Letnan Kolonel Chk Surono.
"Siap saya mengaku salah," Dadi menjawab tegas.
Usai menggauli Kamella, Sofyan enggan membayar.
Akhirnya Kamella menelpon Prada Dadi dan keduanya bersama-sama menganiaya Sofyan, Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati, hingga tewas.
Nia mengetahui suaminya tewas sepekan sesudahnya.