TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Polres Pamekasan, Madura sepertinya tidak akan melanjutkan proses hukum tersangka pelaku pencurian motor, milik Sri Handayani Fajariyah (40) di Jl Kabupaten, Pamekasan, Madura, Minggu (22/5/2016) lalu.
Pasalnya, tersangka sebelumnya tidak diketahui identitasnya dan belakangan mengaku bernama Roni Arifin (38) diduga mengalami gangguan jiwa.
Indikasinya, setelah Polres Pamekasan memeriksakan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara HS Samsuri Mertojoso, Surabaya, yang ditangani dokter poli psikiatri, dr Agnes Martaulina Haloho Sp KJ.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki, kepada Surya.co.id, Senin (30/5/2016) mengatakan, walau pelaku telah menyebut identitas dirinya, namun belum bisa dipastikan, karena keterangannya sering berubah-ubah.
"Dari hasil pemeriksaan didapatkan tanda-tanda atau gejala-gejala gangguan jiwa berat atau psikosis berkelanjutan. Jadi, yang bersangkutan (pelaku) akan kemungkinan kami serahkan ke dinas sosial, untuk penanganan kejiwaannya," kata AKP Osa.
Menurut Osa Maliki, pertimbangan penyidik memeriksa kejiwaan pelaku, karena penyidik kebingungan menghadapi pelaku saat diminta keterangannya.
Sebab, dari semua pertanyaan yang disampaikan tidak ada satupun jawaban yang meyakinkan, sehingga pelaku diperiksa kejiwaannya.
Diaku, jika sejak awal penyidik sudah curiga yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, tapi penyidik tidak langsung percaya. Makanya untuk memastikannya, kondisi kejiwaannya dicek ke dokter.
Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan, Ach Subaidi mengatakan, pihaknya belum terima informasi rencana penyerahan orang gila dari Polres Pamekasan.
Namun jika nanti polres menyerahkan orang yang diduga mengalami gangguan jiwa, pihakanya bersedia menerima dan ditempatkan di lembaga yang sudah kerja sama dengan pemkab, khusus menangani gangguan jiwa.
Sebelumnya, tepergok mencuri motor, seorang pemuda digebuki massa. Pemuda warga Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya,tersebut mencuri motor Yamaha Alfa M 5576 AD, Minggu (22/5/2016), sekitar pukul 09.30.
Tersangka yang saat kejadian belum diketahui nama dan alamatnya, lantaran tidak membawa selembar identitas dan berpura-pura gila saat diperiksa di polres. (Muchsin)