Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dinas Perhubungan Provinsi Bali menggelar razia rutin, Selasa (31/5/2016) sekitar pukul 09.00 Wita.
Razia diadakan di sekitaran Patung Niti Banda Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Bali.
Sayangnya, dalam razia itu nihil didapatkan pelanggaran untuk Uber dan Grab Car yang dilarang menarik penumpang belakangan ini.
"Kalau untuk grab dan uber tidak ada. Tapi kami menggalakkan terus menerus razia, supaya mereka (driver Uber dan Grab) jera," kata Koordinator Lapangan Dishub Provinsi Bali, Kamijaya.
Pihak Dishub yang berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali menilang sedikitnya 20 pelanggaran perhubungan dan Pol PP tipiring ada 5 pelanggaran mempergunakan pelat luar dan jasa angkut.
"Kalau pelanggaran hanya pada angkutan sewa dan pariwisata, ada pelanggaran di situ," tandasnya. (ang)