Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim peradilan militer Oditurat Militer Lampung menyatakan Prajurit Dua (Prada) Ahmad Dadi Pracipto bersalah telah melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Putusan ini dibacakan Rabu (1/6/2016).
Hakim ketua Letnan Kolonel Chk Surono mengatakan, Dadi tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair oditur pasal 339 KUHP.
Menurut Surono, perbuatan Dadi sesuai dengan dakwaan subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dipotong masa penahanan sementara dan dipecat sebagai anggot TNI," ujar Surono.
Mendengar putusan majelis hakim ini, Dadi menyatakan pikir-pikir.
Dadi bersama kekasihnya Kamella Titian membunuh Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan di kamar kos Kamella.
Pembunuhan dilatarbelakangi masalah uang. Sofyan awalnya berjanji akan memberikan uang Rp 1 juta kepada Kamella usai berhubungan badan.
Nyatanya, usai bersetubuh, Sofyan tidak memberikan uang tersebut dengan alasan tidak bawa dompet.
Kamella menelepon Dadi memberitahu Sofyan tidak mau membayar. Dadi datang ke tempat kos Kamella lalu terjadilah pembunuhan tersebut.