News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla Tersangka

Sekretaris PP Surabaya Tegaskan La Nyalla Tidak Ditangkap, Tapi Pulang Sendiri

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). La Nyalla ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung mulai malam ini untuk alasan keamanan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pasca pemberitaan penangkapan La Nyalla Mahmud Matalitti, Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Timur menggelar jumpa pers di Kantor Pemuda Pancasila Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya, Rabu (1/6/2016) sore.

Dipimpin langsung oleh Sekretaris MPW Pemuda Pancasila, Agus Muslim meyakini bahwa Ketua Kadin Jawa Timur tidak ditangkap melainkan pulang dengan sukarela ke Indonesia.

"Sebenarnya, itu bukan penangkapan. Melainkan, pak Nyalla dengan sukarela over stay di sana (Singapura) baru kemudian ke KBRI. Jadi, tidak benar kalau media bilang penangkapan," tegas Sekretaris MPW Pemuda Pancasila Agus Muslim Kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Rabu (1/6/2016).

Tidak hanya itu, Agus meyakini bahwa La Nyalla tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

Terlebih, salah besar bila hal itu dikatakan sebagai penangkapan. Jika Nyalla ditangkap lanjut Agus, maka akan ada pemborgolan dan mengenakan baju tahanan saat di Awa ke Kejaksaan Agung.

"Terlihat jelas kalau pak Nyala tidak memakai itu, jadi ini bukan penangkapan seperti yang diberitakan," kata Agus epada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Terkait kasus yang menjerat La Nyalla, Agus menjelaskan bahwa itu adalah upaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bentuk dari pengembangan hukum.

Terlebih, dalam putusan terakhir praperadilan telah disebutkan jika Kejaksaan Tinggi Jatim dilarang menggunakan mengeluarkan sprindik baru terkait kasus itu.

Hasil dari praperadilan adalah lanjut Agus, termohon (Kejati) tidak dibenarkan lagi untuk menduduki atas dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang terkait penggunaan hibah dan pembelian Initial Public Offering (IPO).

"Itu semua sudah dijelaskan dalam hasil putusan," terang dia.

Masih kata Agus, sebenarnya sebanyak seribu pengurus dan simpatisan dari 20 Majelis Pimpinan Cabang (MPC) se-Jatim, akan menggelar aksi damai di Kejati. Namun, aksi itu diurungkan karena La Nyalla melarang aksi tersebut.

Agus mengatakan, sebelum aksi dimulai dia terlebih dahulu berkomunikasi dengan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jatim ini.

"Kata Pak Nyalla, kami harus coolling down dulu dan menghormati proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, aksinya kami urungkan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini