Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gelagapan Eko Edi Susanto usai hakim memvonisnya delapan tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan dana ratusan calon jemaah haji dan umrah.
Vonis untuk Eko dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2016). Eko yang didampingi kuasa hukumnya pikir-pikir untuk banding.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia majelis hakim," kata terdakwa Eko kepada majelis hakim.
Sementara jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang, Sri Suparti, juga melakukan hal sama, apakah mengajukan banding atas putuhan hakim atau menerimanya.
Meski terdakwa Eko menyatakan pikir-pikir, kuasa hukum Oky P Leksono, memastikan kliennya akan mengajukan banding atas putusan delapan tahun penjara.
"Kami pasti akan banding terhadap putusan hakim ini. Kami kecewa dengan putusan ini, karena hakim mengabaikan pembelaan kami secara keseluruhan," kata Oky usai sidang.
Eko adalah mantan PNS Pemkab Temanggung. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menipu dan menggelapkan secara bersama-sama terhadap dana ratusan calon jemaah umrah dan haji Jawa Tengah.
"Menghukum terdakwa Eko Edi Susanto dengan hukuman pidana selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Susilo dalam amar putusannya.
Hakim juga menyatakan Eko terbukti melanggar Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain meresahkan masyarakat, akibat perbuatan Eko ratusan jemaah umrah dan haji gagal berangkat menunaikan ibadah ke Mekkah dan Madinah.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Sri Suparti. Sebelumnya, Sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa 13 tahun.
Eko dibekuk tim Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah karena menipu 823 orang. Modus yang dilakukan Eko mengaku bekerjasama dengan seorang ustaz kondang Al Habsy.
Penipuan Eko mulai pada 2015 lalu, ketika memiliki usaha Jafisa Trade Center (JTC) dan mengajukan kerjasama paket umrah murah dengan seorang ustaz.