News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov Jabar Diberi Waktu Sebulan Pindahkan Aset

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pemuda berkumpul di depan gerbang kantor Dinas Peternakan Provinsi Jabar, Jalan Ir Juanda 358, Coblong, Kota Bandung, Kamis (2/6/2016).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat waktu sebulan untuk memindahkan aset dan barang di kantor Dinas Peternakan.

Pengadilan Negeri Bandung memenangkan lahan yang berdiri di atasnya kantor Dinas Peternakan adalah sah milik ahli waris usai pembacaan eksekusi oleh juru sita pada Kamis (2/6/2016).

"Ini merupakan usulan kami setelah pemerintah memberikan apa yang menjadi hak rakyat. Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk waktu pemindahan aset dan kami juga siap memfasilitasi," ujar kuasa hukum ahli waris, Ucok Rolanda Tamba.

Ahli waris memberikan waktu kepada pemerintah untuk segera mengosongkan kantor Dinas Peternakan Jabar sampai 14 Juli 2016.

Waktu sebulan lebih dinilai cukup untuk memindahkan semua aset dan barang dari dalam kantor tersebut. Ahli waris juga mengizinkan pemerintah masuk dan keluar lahan yang telah dieksekusi.

"Kami sangat koperatif karena ini menyangkut aset. Pastinya banyak dokumen dan barang yang perlu diangkut orang-orang khusus. Maka dari itu waktu sebulan lebih dari cukup," ujar Ucok.

Lahan tersebut milik ahli waris atas nama Rd Adi Kusumah. Menurut Ucok, keluarga Rd Adi Kusumah memperjuangkan lahan seluas 3.250 meter persegi selama 34 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini