Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 39 paket sabu-sabu diamankan dari dua orang pelaku, Yog (21) dan Ded (36) di dua lokasi di Pekanbaru, Kamis (2/6/2016) kemarin.
Dari proses interogasi, ternyata keduanya merupakan kakak beradik yang diduga pengedar.
Pengungkapan pertama di Jalan Delima, Kecamatan Tampan dengan tersangka Yog.
Dari tangan Yog polisi yang menyamar pembeli, menyita satu paket sabu-sabu.
Yog kemudian diinterogasi.
Pengakunnya, barang ilegal tersebut didapatkan dari abang kandungnya berinisial Ded.
Tersangka Yog menyebutkan, Ded berada di salah satu kamar di Hotel Sabrina, Tampan, Pekanbaru.
Di kamar 218 polisi endapati puluhan paket tambahan.
"Seluruh barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka, diakui didapatkan dari seseorang di perumahan Kampaung Dalam. Kita masih lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut," terang Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Jum'at (3/5/2016).
Keduanya yang diduga pengedar ini meringkuk di tahanan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)