RS, misalnya, bercerita bahwa payudaranya pernah dipegang-pedang dan dicium oleh terdakwa.
Korban FM juga bercerita jika pernah disuruh terdakwa memegang kemaluan di kamarnya. Korban YN juga mengalami hal serupa.
Yang membuat korban MN kaget saat Januari 2016 ketika AY menangis pada kakaknya yang bernama EY karena takut dengan terdakwa.
Setelah ditanya AY baru saja dipanggil terdakwa untuk disuruh menginjak kakinya. Setelah menginjak kaki, AY disuruh memegang kemaluan terdakwa dan kemaluan AY dielus-elus. Setelah itu, AY diberi uang Rp 4.000. (Anas Mifthakhudin)
Baca tanpa iklan