News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Praktik Penjualan Daging Oplosan Terbongkar di Kabupaten Bandung

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Daging babi hutan ilegal hasil tangkapan Badan Karantina Kementerian Pertanian, Rabu (16/7/2014) di Balai Karantina Kelas II Cilegon, Banten.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satreskrim Polres Bandung membongkar sindikat pengoplosan daging sapi dengan daging babi menjelang Ramadan.

Setidaknya dua pelaku pengoplos daging sapi dengan daging babi itu telah ditangkap.

Informasi yang dihimpun Tribun, kedua pelaku pengoplos itu berinisial DA (46), warga Perumahan The Emerald Residence, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, dan AK (33), warga Haruman Sari, Kabupaten Bandung.

Keduanya ditangkap ketika sedang berjualan daging di pasar di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Kamis (2/6/2016).

"DA merupakan sebagai pemilik jongko. Sedangkan AK merupakan pekerja di jongko daging milik DA," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (3/6/2016).

Berdasarkan keterangan, Yusri mengatakan, DA telah menjalankan praktik pengoplosan daging babi dengan daging sapi sekitar satu tahun.

DS membeli daging babi dari luar Kabupaten Bandung dengan harta Rp 35 ribu per kilogramnya.

"Daging babi tersebut dicampur dengan daging sapi yang komposisinya 50 banding 50. Kemudian harga 1 kilogram daging campur itu dijual dengan harga Rp 85 ribu per kilogramnya," ujar Yusri. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini