Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polsek Tanjung Pura, Langkat berhasil menggagalkan peredaran 150 kg ganja kering asal Aceh, Sabtu (4/6/2016).
Dalam penangkapan kali ini, petugas kepolisian berhasil menciduk tiga dari empat orang tersangka.
Dari informasi diperoleh Tribun Medan (Tribunnews.com Network), kawanan sindikat pengedar ganja kering ini berangkat dari Blangkejeren, Gayo Lues dengan menumpangi mobil Toyota Avanza hitam BK 1215 ZP.
Setibanya di Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, mobil yang ditumpangi Deni Syahputra (27), Boy (21) keduanya warga Kampung Jawa, Blangkejeren, serta Apriana Syahputri (15) dan Silvia Syahputri (21) keduanya warga Lingkungan XI, Gabion Belawan berhenti di sekitar pemukiman warga.
Karena mencurigakan, warga sekitar kemudian menghubungi petugas Polsek Tanjung Pura. Mendapat informasi itu, petugas pun meluncur ke lokasi untuk mengecek informasi yang disampaikan warga.
Setibanya di lokasi, polisi langsung menggeledah isi mobil. Di dalam mobil tersebut, terdapat enam goni berisikan 150 bal ganja kering.
Hingga saat ini, para tersangka sudah dibawa ke Polres Langkat. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan bandar besarnya.
Kapolres Langkat, Ajun Komisaris Besar Mulya Hakim ketika dikonfirmasi Tribun belum memberikan jawaban.
Ketika dihubungi, Mulya belum mengangkat selularnya, begitu pula saat dilayangkan pesan singkat, belum berbalas. (ray/tribun-medan.com)