News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Petani Karet Batal Umroh Gara-gara Ditinggal Kabur Pengelola Biro

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga petani karet asal Muba yang diduga menjadi korban penipuan umroh ketika melapor kepada petugas di SPKT Polresta Palembang, Sabtu (4/6/2016)

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Niat tiga petani karet asal Sungai Keruh Kabupaten Muba untuk menjalankan ibadah umroh akhirnya kandas.

Dijanjikan berangkat umroh dengan jadwal yang sudah direncanakan, namun tak kunjung juga berangkat.

Akhirnya ketiga petani karet ini yakni Sahura (56), Rohaya (55) dan Anwar (55) yang mengalami kerugian material melaporkannya ke petugas SPKT Polresta Palembang, Sabtu (4/6/2016).

Dalam laporannya, ketiganya melaporkan pengurus biro perjalanan haji dan umroh berinisial HF yang berkantor di kawasan komplek perumahan Jalan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang. Ketiga petani mengaku mengalami kerugian masing-masing Rp25 juta.

"Uang yang kami setor untuk umroh itu uang tabungan kami dari hasil karet. Susah payah kami menabaung untuk umroh, tapi akhirnya batal dan kami merasa tertipu. Maka itu kami melapor ke polisi," ujar Sahura ketika dibincangi disela-sela memberikan keteranagnnya kepada petugas.

Awal mulanya Sahura dan kedua rekannya ikut mendafatar umroh, bermula terlapor HF mendatangi desa tempat tinggalnya yang mempromosikan biro perjalanan haji dan umroh.

Sebelumnya warga lainnya yang sudah mendaftar berangkat umroh sesuai jadwal yang direncanakan. Namun setelah giliran Sahura dan dua rekannya tak kunjung berangkat umroh.

"Kami setor uang dua tahap dan totalnya Rp75 juta untuk tiga orang pada April 2015. Rencananya berangkat umroh bulan Sepetember 2015, tapi mundur lagi dengan waktu yang tak pasti. Kami sudah mendatangi kantor bironya, tapi orangnya tidak ada sampai saat ini," ujarnya.

Sementara itu Kanit SPKT Polresta Palembang Ipda M Suprijadi menerima laporan dari ketiga petani yang melaporkan telah menjadi korban penipuan. Ketiga pelapor sudah diminta keterangannya dan akan segera ditindak lanjuti.

"Pelapor sudah diminta keterangannya dan dari keterangan yang didapat petugas, pelapor menjadi korban kasus penipuan sesuai pasal 378 KUHP," ujarnya.(Welly Hadinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini