Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Randi Monintja tidak berkutik di hadapan Tim Khusus Patola Polres Minahasa Selatan Minggu (5/6/2016) subuh.
Pria 28 tahun warga Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan ditangkap karena membuat keributan.
Bahkan, saat dalam kondisi mabuk usai minum miras, ia menahan mobil polisi.
Tim Patola asuhan Kapolres AKBP Arya Perdana yang sedang patroli bersama Buser di sekitar Desa Tumpaan langsung mengamankan dan menggeledah Randi.
"Saat ditemukan senjata tajam dari ekor ikan pari atau sering dikenal dengan ekor nyoa," kata Arya.
Randi saat ditanya kenapa membawa itu tak bisa berkata-kata.
Ia pun pasrah digelandang ke Polres Minahasa Selatan untuk mengikuti proses hukum.