Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Dosen Fakultas lmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, EH, masih menjalani konseling usai dilaporkan telah melecehkan secara seksual mahasiswinya.
Direktur Rifka Annisa Women's Crisis Center, Suharti, menjelaskan konseling terhadap EH bukan dalam rangka mempengaruhi, menghindarkan atau meringankan pelaku dari proses hukum.
"Selama dalam proses hukum, konseling bertujuan mendorong pelaku bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya," ujar Suharti di kantornya, Yogyakarta, Selasa (7/6/2016).
Rifka Annisa Women's Crisic Ceter memberikan konseling kepada EH sejak Januari 2016 berdasarkan permintaan pihak UGM.
Suharti enggan menjelaskan mengenai detail kasus tersebut lebih lanjut karena semua masih dalam proses penanganan, tapi proses yang ada belum belum masuk ranah pidana.
"Kita menghargai UGM yang mau terbuka dan berkonsultasi kepada kita. Kita mendorong adanya mekanisme penanganan kasus kekerasan perempuan di lingkungan kampus meliputi mekanisme pengaduan, penanganan kasus termasuk pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban," tambah dia.
Konseling ini sekian sanksi yang mewajibkan EH mengikuti program Rifka Annisa Women's Crisis Center agar perilaku negatif pelaku dapat ditangani, khususnya terkait pelecehan seksual.
Dua sanksi lainnya, FISIPOL UGM membebastugaskan kewajiban EH mengajar dan membimbing skripsi dan tesis. Usulan EH untuk diangkat sebagai kepala pusat kajian juga dibatalkan.