News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pecatan Polisi Tersangka Pemilik 9 Gram Sabu-sabu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Kutai Timur memusnahkan barang bukti narkotika golongan I berupa sabu-sabu sebanyak 48,35 gram, Kamis (28/4/2016).

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Polsek Panjang menetapkan mantan polisi bernama Edi Susilo sebagai tersangka pemilik sabu 9 gram.

Sementara dua orang terduga kurir sabu-sabu yang ditangkap aparat Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lampung dilepaskan.

Dua orang yang dilepaskan adalah Febriyadi Syahputra (33), warga Perumnas Way Halim dan Rigo Susanto (32), warga Rajabasa.

Keduanya dilepaskan karena tidak terbukti sebagai kurir meski kedapatan membawa sabu.

Kapolsek Panjang Komisaris Aditya Kurniawan mengatakan, dua orang tersebut tidak terbukti sebagai pemilik sabu.

"Mereka tidak tahu paket yang diantar adalah sabu makanya kami lepaskan," ujar Aditya, Senin (6/6/2016).

Anggota Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lampung meringkus dua kurir sabu-sabu di Jalan Soekarno Hatta, Panjang, Senin (16/5/2016) lalu. Keduanya ditangkap saat hendak mengantarkan sabu-sabu kepada oknum polisi.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung Kolonel Laut (P) Yana Hardiyana mengatakan, keduanya diduga sebagai kurir sabu-sabu.

"Kami temukan sabu-sabu seberat 9 gram di dalam mobil yang dibawa Rigo," ujar Yana di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung, Selasa (17/5/2016).

Menurut dia, kedua tersangka mengaku disuruh oleh oknum polisi anggota Polres Lampung Selatan berinisial E mengantarkan sabu-sabu itu ke oknum polisi berinisial D di Kalianda, Lampung Selatan.

Sementara Aditya memastikan, pemilik 9 gram sabu yang ditemukan aparat Pomal Lampung bukanlah anggota kepolisian.

Menurut Aditya pemiliknya adalah Edi, mantan polisi.

Aditya mengatakan, awalnya Pomal menangkap dua orang yang diduga kurir sabu. Kedua orang itu mengaku disuruh mengantar paket yang isinya sabu oleh oknum polisi berinisial E.

"Keterangan itu kami kembangkan dengan mendalami siapa E yang dimaksud," ujar Aditya.

Hasil pengembangan, ternyata E tersebut bukanlah anggota korps bhayangkara. E adalah Edi yang dipecat dari kepolisian sekitar tahun 2014 lalu.

"E ini dipecat karena desersi," kata Aditya.

Polisi pun menangkap Edi dan menetapkannya sebagai tersangka pemilik sabu sebanyak 9 gram. (kos)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini