Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - DD (19) pelaku penembakan terhadap Juniarti (39) Ibu rumah tangga tetangganya sendiri di Desa Mesu Barat Kecamatan Pangkalan Baru Bangka dijerat polisi dengan Pasal 351 KUHP.
Ini disampaikan oleh Kapolsek Pangkalan Baru AKP Mey Diana Sitepu mewakili Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru BP Selasa (7/6/2016).
DD dengan sengaja pekan lalu menembak leher korban dengan menggunakan senapan angin berpeluru kuningan terbuat dari bagian korek api gas.
Setelah buron selama sepekan DD akhirnya menyerahkan diri diantar keluarganya.
"Sementara ini kita jerat dengan pasal 351 KUHP penganiayaan yang membuat korban cacat tetap," kata AKP Mey Diana Sitepu
Pasal yang dikenakan bisa berubah menurut Kapolsek karena polisi masih akan melakukan gelar kasus di Polres Pangkalpinang.
"Besok kita gelar dulu bisa saja ada penambahan pasal apalagi yang bersangkuta juga melakukan pencurian dan dijerat pasal 363 KUHP," kata AKP Mey Diana Sitepu.
Ditambahkan Diana hingga saat ini peluru tersebut masih menancap di leher korban dan belum bisa dikeluarkan.
Dokter rumah sakit khawatir jika dilakukan operasi mengangkat peluru akan membuat korban terganggu syarafnya.
"Korban sudah pulang dari rumah sakit tapi pelurunya belum bisa diangkat dokter," kata Mey Diana Sitepu