Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandar Lampung menahan pria bekerja sebagai penjual onderdil mobil bernama Heri Prasetyo (19).
Polisi menahan Heri karena menjadi tersangka pencabulan dan melarikan anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Heri melarikan Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun.
"Tersangka membawa lari korban yang masih pelajar SMA ini ke Bekasi selama empat hari," kata Dery, Rabu (8/6/2016).
Tidak hanya itu, Heri juga mencabuli korbannya di sebuah rumah toko (ruko) di daerah Kedaton.
Aksi Heri terhenti karena pihak keluarga korban bersama aparat kepolisian menggerebek di ruko tersebut.(*)