News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidikan Kasus Pemukulan Mahasiswa oleh Karo Humas Pemprov Riau Dihentikan

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang mahasiswa terjungkal setelah diamankan protokoler saat akan membantang spanduk di hadapan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (13/4/2016).

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru berencana menyelesaikan di luar persidangan untuk kasus pemukulan mahasiswa oleh Kepala Biro Humas Pemprov Riau dan dua orang oknum protokoler.

Pertimbangannya kedua belah pihak terlapor dan pelapor sudah menempuh jalan damai serta mencabut laporan.

"Namun ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Tidak gampang begitu saja," kata Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tonny Hermawan, Kamis (9/6/2016).

Menurutnya, syarat-syarat tersebut di antaranya ada perdamaian, diketahui oleh tokoh masyarakat, kemudian pencabutan laporan.

"Artinya polisi juga memiliki kewenangan (diskresi) untuk kasus-kasus yang kecil," kata Tonny.

Pertimbangan untuk kasus yang bisa diselesaikan di luar persidangan karena kasus tersebut tidak berakibat fatal baik secara fisik maupun materil pada kedua belah pihak.

"Makanya dicarikan solusi yang bermanfaat bagi kedua belah pihak," terang Tonny.

Sebelumnya, Muhammad Fauzi melalui kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Pekanbaru guna mempertanyakan kejelasan perkembangan proses hukum penganiayaan tersebut.

"Jadi ini (surat) menjadi ketegasan klien kami guna mempertanyakan kepastian hukum. Sebab, kasus yang sudah menjadi atensi masyarakat ini sampai kini terkesan digantung. Tidak ada surat pemberitahuan kepada pihak pelapor terkait perkembangan penanganannnya," ujar kuasa hukum pelapor, Alben.

Menurut Alben, adanya upaya perdamaian yang ditempuh oleh pihak terlapor, justru hanya akan mempertegas bahwa memang ada kasus pidana penganiayaan tersebut.

"Jadi tidak akan menghilangkan laporannya. Kasusnya akan terus berlanjut. Sebab ini merupakan laporan bukan delik aduan," terang Alben.

Dengan bukti visum dan audio visual serta saksi-saksi sudah menegaskan bahwa tiga orang oknum tersebut melakukan penganiayaan.

"Buka akses informasi yang segampang-gampanganya kepada keluarga pelapor. Menindaklanjuti perkara sesuai dengan KUHP. Polresta juga mesti objektif," terangnya.

Selain meminta kepastian tindak lanjut penanganan perkara penganiayaan, Alben juga mendesak agar ketika tersangka ditahan.

Sebab, sesuai dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 351 Juncto 170 KUHP hukumannya diatas lima tahun.

"Artinya bisa ditahan. Jadi kami meminta tersangka segera dipenjara," tegas Alben.

Alben juga mengingatkan pihak kepolisian jangan terkesan menggantung-gantung perkara tersebut.

"Berikan kepastian hukum," ujar dia.

Seperti diberitakan, Muhammad Fauzi satu dari tiga orang mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum humas Pemprov Riau dan oknum protokoler.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu 13 April 216 sekitar pukul 11.40 WIB di Gedung Serindit, Gedung Daerah Pemerintah Provinsi Riau.

Mahasiswa Universitas Riau ini berencana membentang spanduk saat kedatangan komisioner KPK.

Kasus penganiayaan itu terus bergulir.

Karo Humas Pemprov Riau, Darusman dan dua oknum protokoler ditetapkan sebagai tersangka.

Mahasiswa melakukan aksi unjukrasa ke kantor Gubenur.

Mahasiswa juga mendesak bisa berkomunikasi dengan Arsyadjuliandi Rachman yang saat itu masih menjabat Plt Gubernur Riau.

Dihadapan mahasiswa, Plt menyebutkan akan memproses pejabat yang terlibat, termasuk mengambil sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini