Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Hingga saat ini lebih dari 42.000 pelat kendaraan di Bangka Belitung belum dikeluarkan akibat kurangnya material dari pusat, terutama untuk kendaraan roda dua.
Pemilik kendaraan yang memperpanjang surat kendaraan melewati masa 5 tahun memang mendapatkan nomor pelat kendaraan baru. Atau kendaraan yang baru dibeli maupun balik nama.
Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Valentino, mengatakan ini terjadi akibat permasalahan lelang pengadaan material pelat kendaraan dipusat.
Menurut AKBP Valentina diperkirakan bulan Juni ini material untuk pembuatan pelat kendaraan sudah dikirim dari pusat karena pemenang lelangnya sudah ada.
"Kalau jumlah pastinya saya kurang tahu karena saya baru menjabat sebagai Dirlantas," kata mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini, Rabu (8/6/2016) malam.
Hasil koordinasi dengan jajarannya untuk permasalahan pelat ini untuk tidak melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan di jalan raya.
"Khusus untuk kendaraan yang belum mendapatkan pelat nomor resmi agar tidak ditindak, jangan sampai kita kontra dengan kebijakan," kata AKBP Valentino usai buka bersama di Ditlantas Polda Kep Bangka Belitung.