Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
BANGKAPOS.COM, BANGKA -Bandar besar ganja Ha (36) warga Parit Lalang Pangkalpinangyang dibekuk anggota Polsek Bukit Intan Jum'at (10/6/2016) kepada polisi mengaku ganja 3 kilogram yang miliki diantar seseorang yang tidak ia kenal.
Namun polisi tidak percaya begitu saja.
Kapolsek Bukit Intan AKP Hendratmoko mengatakan, pihaknya masih mengejar pemasok ganja kepada Ha.
"Masih kita kembangkan dan kita kejar pemasok ganjanya. Pengakuan tersangka yang mengaku tidak mengenal kita dalami," kata Hendrartmoko, Jumat (10/6/2016).
Hendatmoko menambahkan Ha dengan barang bukti 3 kg ganja sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Pangkalpinang namun pihaknya masih tetap mengembangkan kasus tersebut.