News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinas Kesehatan Surabaya Terima Pajak Rokok Rp 5,210 Miliar

Penulis: Monica Felicitas
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis melakukan kampanye dengan menempelkan stiker larangan merokok di dalam angkutan umum, di terminal Senen Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2013). Koalisi warga untuk Jakarta bebas asap rokok menempelkan 13.000 stiker larangan merokok di dalam angkutan umum demi meningkatkan kenyamanan dan melindungi ribuan komuter dari paparan polusi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Surya, Monica Felicitas

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Rancangan Perda Kawasan Tanpa Merokok yang digarap Pemerintah Kota Surabaya memasuki pembahasan soal penghapusan kawasan bebas asap rokok di tujuh titik.

Tujuh tempat bebas asap rokok meliputi apotek, rumah sakit, terminal dan beberapa tempat lainnya.

Hal tersebut disampaikan Febria Rachmanita, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, saat menghadiri rapat Pansus Perda Kawasan Tanpa Rokok di Komisi D DPRD Kota Surabaya, Jumat (10/6/2016).

Ia memaparkan Dinas Kesehatan Kota Surabaya mendapatkan anggaran pajak rokok yang masuk sebesar Rp 5,210 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan penambahan alat kesehatan.

Selain pajak, Dinas Kesehatan Kota Surabaya juga mendapatkan cukai rokok sebesar Rp 22 miliar untuk subsidi Rumah Sakit Suwandi dan BDH, pembelian CT-Scan, dan obat-obatan kemoterapi korban penyakit asap rokok, seperti jantung, paru-paru, kangker.

Menurut Perda 5 tahun 2008, yang semula adanya kawasan terbatas merokok kini sudah dihapuskan dan diganti menjadi kawasan tanpa rokok.

"Sebentar lagi enggak ada lagi bangunan semi sebagai tempat merokok, itu akan dibongkar. Kalau yang mau merokok di luar tempat, lima meter dari lokasi," imbuh Febria.

Setelah Perda Kawasan Tanpa Rokok disahkan, Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya akan membentuk satgas pengawas yang terdiri dari IYAKNI, LSM, dan Satpol PP.

"Kalau ada yang ditemukan masih merokok di tempat umum akan dikenakan denda sampai Rp 50juta. Perda ini semata-mata melindungi perokok pasif, karena yang terkena imbasnya justru yang mengirup asap rokok, bukan perokok," beber Febria.

Dari 2011 hingga 2015 terdapat 36 lokasi pelanggaran kawasan terbatas rokok, di antaranya apotek, rumah sakit, dan beberapa kawasan umum lainnya.

"Kawasan yang sudah diajukan ada saat ini 46 lokasi dan ada beberapa sudah diberikan surat peringatan. Baru sebatas surat peringatan, karena sidak kedua tidak ada pelanggaran," jelas Febria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini