Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Abdul Kadir (62), warga Jalan KH Azhari Lorong Kuto Kelurahan 12 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II ini terancam akan menghabiskan hari tuanya di balik jeruji besi.
Kadir diamankan anggota polisi Polsek SU II, usai nekat menyiramkan sebotol air keras ke arah Marhendi (38), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Akibat peristwa tersebut, Marhendi harus mendapatkan perawatan intensif di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Muhammadiyah.
Emira Wahyuni (35), istri dari Marhendi akhirnya melapor ke Polresta Palembang. Berdasarkan laporan itulah membuat polisi langsung bergerak dan menangkap Kadir saat berada di kediamannya, Minggu (12/6/2016).
Informasinya, peristiwa tersebut bermula saat Marhendi tengah membakar sampah di halaman rumahnya, Kamis (9/6/2016) malam yang lalu.
Saat itulah, dari sebelah rumahnya terdengar suara Kadir yang tengah memarahi anak-anak kecil.
Tak hanya itu, karena mendengar Kadir menyebut nama-nama Marhendi saat memarahi anak-anak tersebut.
Tak terima, membuat Marhendipun menghampiri dan menegur Kadir. Karena hal itulah, membuat terjadi keributan mulut diantara kedua tetangga ini.
Bahkan yang lebih mengejutkan, Kadir nekat menyiramkan sebotol air keras yang memang telah dibawanya.
Kontan, akibat peristiwa tersebut membuat Marhendi mengalami kesakitan usai kulitnya terbakar, dan langsung meminta pertolongan warga sekitar.
Mengetahui kejadian tersebut, membuat warga beramai-ramai membawa Marhendi ke rumah sakit, sementara Kadir berhasil melarikan diri.
Sementara Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SIk mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, anggota kepolisian dari Polsek SU II langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya.
"Selain pelaku ini, turut pula diamankan barang bukti berupa satu buah botol, yang bekas berisikan air keras yang mana digunakan oleh pelaku untuk menyiram korban. Kita terapkan pelaku dengan pasal 351 KUHP," tegasnya.(*)