Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota Satnarkoba Polresta Denpasar meringkus delapan orang budak narkoba.
Mereka adalah KM (30) tinggal di Jalan Dukuh Sari Sesetan Denpasar, FT (46) tinggal di Jalan Padang Galak, Denpasar Timur, AW (47) warga Kediri Tabanan, YL (21) dan TE (44) warga Jalan Mahardika Gang V Denpasar Timur, AF (33) warga Jalan Pulau Batanta Denpasar, HBS (30) warga Jalan Bypass IB Mantra Gianyar, RF (28) warga Perum Candra Asri Gianyar, Bali.
Akibatnya, mereka pun menikmati lebaran di penjara untuk tahun 2016 ini.
"Mereka kami amankan di tempat-tempat berbeda," ucap Kasatnarkoba Kompol Gede Ganefo, Minggu (12/6/2016).
Ganefo menuturkan, kurang lebih dari pemangkapan itu pihaknya menyita lebih dari 3 gram sabu-sabu (SS) dari delapan tersangka.
Pihaknya pun akan terus berupaya mengungkap orang di balik atau mereka membeli dari mana. Pihaknya juga terus berharap masyarakat turut membantu pemberantasan narkoba di Denpasar.
"Kami berupaya supaya Denpasar Zero Narkoba dan terus mencoba menangkap orang di atas ke delapan tersangka," tutupnya. (ang)