Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Kepala UPTD Kas Daerah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, DK, dalam waktu dekat akan diperiksa penyidik Tipikor Polrestabes Semarang.
DK yang menjabat sebagai Kepala UPTD Kas DPKAD tahun 2008 hingga 2014 itu akan diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar atas tersangka Diah Ayu Kusumaningrum.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Arief Setiawan, mengatakan, pihaknya akan memeriksa DK secepatnya.
"Akan kami periksa terkait keterlibatan pihak lain, secepatnya," kata Arief, Selasa (14/6/2016).
Arief mengatakan, pemeriksaan terhadap DK bukan yang pertama kali. Sebelumnya DK diperiksa sebagai saksi atas tersangka DAK.
"Sudah dulu (diperiksa) sebagai saksi atas tersangka DAK," katanya.
Arief mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru terkait korupsi yang telah menyeret mantan personal banker Bank BTPN Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum dan Suhantoro tersebut.
"Semua kemungkinan pasti ada, tapi saat ini belum ada tersangka baru," katanya.(*)