Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali masih belum menahan Aiptu KA (55), anggota Polres Klungkung yang diduga memperkosa bocah di bawah umur selama lima tahun.
Penyidik masih mendalami keterangan saksi korban. Hingga kini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak masih terus memeriksa saksi.
Cerita soal korban perkosaan Aiptu KA, baca selengkapnya di sini: Cerita Bocah Korban Perkosaan Anggota Polres Klungkung Selama Lima Tahun atau Bocah Korban Pemerkosaan Polisi Dijejali Pil KB dan Foto Bugilnya Disebar.
"Penahanan itu dengan ketentuan KUHAP. Ditentukan dulu bukti permulaan yang cukup, kalau sudah cukup bukti akan dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, Selasa (13/6/2016).
Ia menjelaskan saat ini prosesnya baru tahap pemeriksaan saksi korban. Tapi, jika memang benar Aiptu KA berbuat demikian makan akan menjalani proses disiplin.
"Kami sudah melakukan pengawasan kepada yang bersangkutan di Polres Klungkung. Jika terbukti bersalah, nanti akan melihat juga keputusan hakim berapa tahun putusannya. Akan diproses KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," imbuh Hery.