Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Timur menangkap dua tersangka kasus tindak pidana narkotika di Jalan Kamboja, Gang Karya Bhakti, Kelurahan Kebon Jeruk.
Keduanya ditangkap saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dua tersangka adalah Taufik Sholeh (37), warga Perumahan Billabong Jaya, Kelurahan Bukti Billabong, Kecamatan Langkapura; dan Handoko alias Koko (35), warga Jalan Kamboja, Gang Karya Bhakti, Kebon Jeruk.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Edy Saputra mengatakan, Taufik adalah pembeli sabu.
“Taufik ditangkap saat transaksi di rumah Koko. Koko ini adalah bandarnya,” kata Edy, Rabu (15/6/2016).
Dari tersangka Taufik, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,2 gram. Dari tersangka Koko, barang bukti yang disita adalah dua tas hitam berisi puluhan plastik klip bening, bong, pirek, 11 korek api gas, sekop plastik dan satu unit telepon pintar.(*)