News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Perkosa Bocah di Klungkung

Oknum Polisi Cabul, Tinggal Serumah dengan Selingkuhan hingga Tersandung Kasus Korupsi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPPA Bali, Ni Nyoman Suparni, mendampingi BW (17), korban pencabulan oknum polisi, saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (14/6/2016).

TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Aiptu KA alias JG, anggota Polres Klungkung diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap BW (17), sejak gadis itu berusia 12 tahun semala lima tahun.

Berbagai sumber Tribun Bali  (Tribunnews.com Network) di lingkungan Polres Klungkung menjelaskan, Aiptu KA alias JG merupakan warga asal Banjar Metulis, Desa Dawan Kaler, Dawan, Klungkung, Bali.

Aiptu KA merupakan personel Bamin Siwas (Bintara Administrasi Seksi Pengawas) Polres Klungkung, setelah dimutasi dari unit Sabara Polres Klungkung.

Nama Aiptu KA alias JG menjadi buah bibir di kalangan rekan kerjanya di Polres Klungkung karena diketahui memiliki dua orang istri.

Istri sahnya merupakan seorang guru, dan satunya lagi merupakan istri simpanan yang tinggal di lingkungan Besang, Klungkung.

Beberapa waktu terakhir ini, Aiptu KA diketahui sering tinggal bersama istri simpanannya tersebut.

BW diketahui bekerja di warung milik KA, yang juga menjadi tempat tinggal istri simpanannya.

Anggota Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali, Made Suparmiati, juga mengungkapkan pelaku yang memiliki empat anak tersebut juga memiliki selingkuhan yang tinggal serumah di Klungkung.

"Jadi di rumah itu ada warung dan tersekat kamar untuk tinggal BW. Di rumah itu selingkuhannya tinggal serumah. Tapi saat selingkuhannya tidak ada itulah, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap BW," katanya di Mapolda Bali, Selasa (14/6/2016).

Selain itu, KA alias JG tidak dapat terlepas dari masalah.

Pada tahun 2014 lalu, oknum polisi ini juga sempat tersandung kasus dugaan "penyunatan" dana proyek rehab rumah warga kurang mampu di Desa Besan, Kecamatan Dawan Klungkung.

Ketika itu, Aiptu KA menjadi pemborong dan penyuplai bahan material dari bantuan yang bersumber dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2014 tersebut.

Namun, KA membantah melakukan hal tersebut.

Kasus tersebut pun berakhir setelah adanya proses mediasi pihak kepala desa dan warga penerima bantuan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini