Laporan Wartawan Surya Malang David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - ANR (17), seorang santri yang menganiaya temannya, AH (17) menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Rabu (15/6/2016) siang,.
Sepanjang pemeriksaan, ANR menangis menyesali perbuatannya.
Santri kelas satu Madrasah Aliyah (MA) ini berulang kali mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya.
Lewat proses mediasi pihak pondok pesantren serta orang tua ANR dan AH, keduanya sepakat untuk berdamai.
Keluarga AH memberikan syarat, pihak keluarga ANR mau membiayai seluruh proses pengobatan.
“Pihak keluarga korban mau membuka pintu maaf dan mau menyelesaikan jalan kekeluargaan,” ujar Kepala UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo.
Sutiyo menambahkan, nantinya pihak akan membuatkan surat kesepakatan perdamaian.
Selanjutnya pihak korban akan mencabut laporan polisi.
Dengan perdamaian ini diharapkan korban dan pelaku sama-sama bisa meneruskan proses pendidikan di pesantren.
"Kedua pihak sepakat berdamai, kami hanya memfasilitasi," tambah Sutiyo.
Kejadian bermula saat menjelang waktu sahur Rabu (15/6/2016) pukul 03.00 wib.
Menurut pengakuan ANR, saat itu AH dan kawan-kawannya membuat musik patrol untuk membangunkan warga.
Mereka juga masuk ke wilayah pesantren.
Kesal dengan perilaku AH, ANR menghampirinya.
Sempat terjadi adu mulut, sampai kemudian ANR menyerang AH.
Kaki ANR menendang ke arah muka AH.
Tendangan ANR membuat AH mengalami luka di mata bagian kanan.