News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Tersangka Kasus Kepemilikan 1,4 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani memperlihatkan enam tersangka penyalahgunaan 1,4 kilogram sabu, Kamis (16/6/2016).

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Enam tersangka penyalahgunaan 1,4 kilogram sabu terancam hukuman mati, ujar Kapolda Jambi, Brigjen Yazid Fanani, Kamis (16/6/2016).

"Enam tersangka ini kita jerat pasal 112, 114 tentang penyahgunaan narkoba. Ancamannya maksimal hukuman mati," ujar Yazid kepada Awak media.

Enam pengedar sabu berikut barang bukti 1,4 kilogram diamankan di Desa Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (15/6/2016) malam.

Yazid menegaskan keenam tersangka diduga sindikat jaringan peredaran narkoba internasional. Para tersangka berinsial Yi, Rk, S, Mld, Mbn dan Hrt.

"Ini bukan jaringan nasional lagi. Ada indikasi sudah masuk jaringan internasional," ujar Yazid sambil menambahkan satu di antara pelaku perempuan.

Barang bukti lain yang disita adalah senjata api, berikut puluhan amunisi, rencong, senjata tradisional khas Aceh dari seorang tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini