TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Tempat Pemakan Umum (TPU) Baturaja OKU masih memeriksa keterangan saksi.
Enam saksi dihadirkan oleh jaksa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Saiman SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Kamis (16/6/2016),
Dari keterangan salah satu saksi, Slamet Riyadi, terungkap fakta baru yang mengarah akan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh keempat terdakwa, yakni Umirto, Ahmad Junaidi, Najamudin, dan Hidirman.
Slamet mengatakan, ketika dirinya dipanggil oleh tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel Subdit Tipikor, lokasi tanah yang dijadikan untuk lahan TPU sudah berpindah.
"Saat saya dipanggil, saya sudah tidak ada sangkut pautnya lagi dengan proyek itu. Begitu saya lihat, lokasi untuk TPU sudah berpindah sedikit ke depan," kata Slamet.
Slamet mengatakan, di sekitar lahan yang dijadikan untuk lahan TPU itu, ada juga lahan yang akan dijadikan untuk rumah sakit dan objek wisata.
Saat proyek ini berjalan, pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan OKU itu diberi jabatan sebagai Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK). Namun, saat tahun 2013, dirinya sudah tidak menduduki jabatan itu lagi.
Usai keterangan Slamet dan kelima saksi lainnya, Saiman kembali menunda sidang. Ia meminta jaksa memanggil saksi lanjutan. Sidang ini pun akan kembali dilanjutkan pada Senin (20/6) nanti.
Untuk diketahui, keempat terdakwa bernama Ahmad Junaidi, Umirtom, Najamuddin, dan Hidirman dipersidangkan karena diduga terlibat dalam kasus tipikor pengadaan lahan TPU seluas 10 hektar.
Para terdakwa dinilai sudah melakukan mark-up atas penjualan tanah sehingga melahirkan kerugian negara sekitar senilai Rp 3 miliar.(*)