Ketika hal ini ditanyakan Serambi kepada seorang pakar hukum di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh kemarin, ia menyatakan bahwa bukti rekaman itu bukanlah bukti hukum, melainkan petunjuk hukum.
Apabila ingin diselidiki atau bahkan disidik, maka penyidik bisa memanggil Nazaruddin sebagai saksi atas dasar petunjuk dalam rekaman video tersebut. Sedangkan saksi keduanya adalah istri muda Suaidi Yahya, jika benar sosoknya ada, seperti yang diinformasikan Nazaruddin di dalam rekaman video itu. “Dua saksi saja sudah cukup,” kata pakar hukum tersebut yang minta namanya tak diekspose.
Kemudian, menurutnya, jika saksi sudah ada, penyidik bisa bergerak untuk mencari bukti materiil. Salah satu upaya termudah untuk melacak aliran dana tersebut adalah dengan menelusuri rekening bank yang digunakan si penerima dan si pengirim dalam transfer fee sebesar Rp 1 miliar itu.
Catatan Serambi, selain terlibat kasus Hambalang, Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Saat menerima gratifikasi, ia masih berstatus Anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup. Perusahaan inilah yang menggarap proyek hingga ke Kota Lhokseumawe.
Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan--termasuk saham Garuda Indonesia--yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi. (serambi indonesia/jaf/dik)