News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pemasok Daging Celeng Diawasi Dinas Peternakan

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daging babi hutan ilegal hasil tangkapan Badan Karantina Kementerian Pertanian, Rabu (16/7/2014) di Balai Karantina Kelas II Cilegon, Banten.

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Dinas Peternakan Sumatera Utara, Parmohonan Lubis mengatakan, sejauh ini di Kota Medan belum ada ditemukan peredaran daging celeng atau babi hutan di pasar tradisional.

Namun, ada  dua pemasok daging celeng yang kini diawasi oleh Dinas Peternakan Sumatera Utara.

"Kalau daging celeng (babi hutan), memang ada dua pemasok dari luar yang terdata di dinas. Mereka itu kami awasi terus," kata Parmohonan pada Tribun, Jumat (17/6/2016) via selular.

Ia mengatakan, kedua pemasok daging celeng itu khusus mengirimkan daging ke rumah-rumah makan non muslim.

Jadi,  kedua pemasok itu tidak mengirimkan daging ke pasar-pasar tradisional.

"Keduanya mengirimkan daging ke rumah makan yang memang menjual makanan berbahan baku babi. Jadi, penjualannya kita awasi itu," kata Parmohonan.

Dalam kasus dugaan peredaran daging celeng di Medan, ia sendiri mengaku Dinas Peternakan Sumatera Utara telah melakukan pengawasan di beberapa pasar tradisional yang ada di Medan.

Hasilnya, belum ditemukan adanya indikasi penjual daging yang mencampur daging sapi dengan daging celeng.

"Kami kan punya alatnya. Jadi, kami bisa mendeteksi mana daging celeng dan mana daging sapi," ungkap Parmohonan.

Begitupun, kata dia, pengawasan terhadap penjual daging tetap diawasi. Tiap kordinator penjual daging di pasar-pasar tradisional diminta memberikan laporan sekaitan dengan progres penjualan daging sapi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini