Selanjutnya jajaran Polres mengamankan dua tersangka, Masriady (38) Gang UD Nju RT4 RW 1 Desa Sejahtera Simpangempat Tanbu dan Supriyono (32) warga Jalan Bina Bakat Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat Tanbu. Keduanya ditangkap dirumah kontrakan pada Rabu (15/6) sekitar pukul 00.15 wita.
Keduanya kedapatan menyimpan satu koper lagi dengan isi carnophen sebanyak 4500, dextro 4000 serta uang Rp 40 juta dari yang di simpan Masriady.
Keduanya pun mengaku mendapatkan barang tersebut dari Banjarmasin. Namun meraka masih mengaku tidak mengetahui nama tempatnya membeli.
“Barangnya dapat dari Banjarmasin. Ada seseorang yang mengirimkannya, tapi tidak tahu namanya. Rencananya ini mau kami jual kepada yang ingin membeli saja," kata Masriady kepada petuga.
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanbu AKBP Kus Subiyantoro melalui Kasat Narkoba AKP Suryanthi, Kamis (15/6). Dia membenarkan penangkapan terhadap empat pengedar obat yang sudah dilarang beredar itu. Saat ini jajarannya masih melakukan pengembangan lagi.
"Sebenarnya ini memang sudah target kami untuk Hj Reni ini. Ternyata setelah kami kembangkan ada tiga tersangka lagi dan sekarang juga masih kami kembangkan lagi. Ada dugaan masih ada pengedar lainnya," katanya. (hid)