News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Perkosa Bocah di Klungkung

Jeruji Besi Menanti Polisi Cabul Aipda Ketut Ardana

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aiptu KA saat berada diamankan di ruang Provost Polres Klungkung, Bali.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) I Ketut Ardana alias KA (55) harus mengakhiri karirnya sebagai anggota Bhayangkara di dalam penjara.

Jumat (17/6/2016), Polda Bali resmi menetapkan anggota Polres Klungkung itu sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Hery Santoso, mengatakan sudah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikkan status Ketut Ardana sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap BW (17), yang dilakukan sejak korban berusia 12 tahun.

Alat bukti tersebut masing-masing keterangan utama dari saksi korban dan keluarga korban, serta tokoh masyarakat dari desa asal korban yang sempat berkomunikasi dengan pelaku.

"Semua sudah disimpulkan tentang perbuatan pelaku yang melakukan pencabulan," jelas Kombes Hery Santoso dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Jumat (17/6/2016) kemarin.

Alat bukti pendukung lainnya adalah foto-foto bugil korban yang digunakan untuk melakukan ancaman oleh tersangka.

Sementara orang-orang yang menerima foto yang disebarkan juga sudah menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto, yang turut dalam jumpa pers mengatakan, Ketut Ardana yang awalnya diamankan di Polres Klungkung resmi ditarik dan akan menghuni rumah tahanan (rutan) Polda Bali sejak Jumat kemarin.

Penetapan Ketut Ardana sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa dan barang bukti serta hasil visum et revertum (organ dalam) dari Rumah Sakit Trijata Polda Bali.

Dengan dasar itulah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 e Junto Pasal 82, Pasal 76 d Junto Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 sebagai Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Oknum polisi yang bertugas sebagai Bintara Administrasi Seksi Pengawasan (Bamin Siwas) di Polres Klungkung itu diketahui masih memiliki sisa masa jabatan sekitar tiga tahun lagi.

Masa aktif seorang polisi atau pensiun adalah umur 58 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini