Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oloan Simbolon pasrah jika penyidik KPK menahannya. Mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 tiga kali menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho semasa menjabat Gubernur Sumatera Utara.
Usai diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sumut, Senin (20/6/2016), Oloan tak tahu rinci berapa total uang yang ia terima, apakah itu terkait dengan laporan pertanggungjawaban Gubernur Sumut pada 2014 atau pengesahan APBD Sumut 2014.
"Uang yang saya terima sudah saya kembalikan. Kalau bisa enggak usahlah ditangkap. Kalau ditangkap, mau bilang apa kita," ujar Oloan.
Pertanyaan penyidik KPK untuk Oloan tidak beda jauh dari pemeriksaan sebelumnya. Sejulah pertanyaan penyidik seputar siapa pemberi uang suap dan siapa penerimanya.
"Materinya sama. Semua sudah saya sampaikan. Pokoknya samalah, enggak ada yang berbeda. Itu-itu juga," sambung Oloan.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi ini, Oloan sudah tiga kali diperiksa penyidik KPK, dua di antaranya diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan, dan satu kali di Mako Brimob.
"Yang jelas, saya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait tujuh orang tersangka baru yang ditetapkan KPK. Cuma itu saja," ungkap pria kelahiran Samosir itu.