Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 13 orang warga ditangkap Satuan Reskrim Polresta Pontianak, saat tengah bermain judi jenis remi box di sebuah rumah di Gang Delima 2 No 33, Jl Komyos Sudarso, Pontianak Barat, Sabtu (18/06/2016) sekitar pukul 24.00 WIB
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengungkapkan kronologis penangkapan, berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat, personil unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar adanya pemainan jenis judi Remi Box. Kemudian personil Jatanras mengamankan 13 orang yang di duga pelaku judi," ungkapnya.
Usai digrebek, 13 orang pejudi tersebut lantas digelandang ke Mapolresta Pontianak. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil interogasi terhadap 13 orang tersebut, 7 orang diantaranya mengakui dan terbukti dari hasil pemeriksaan telah bermain perjudian jenis remi box," tegas Kasat Reskrim.
Adapun identitas ke tujuh tersangka perjudian tersebut, yakni Thamrin (53) selaku tuan rumah, Eko Suproyanto (36), warga jeruju (TPI). Kemudian Endang (48), warga Gang Kencana Jl Karet, Pontianak Barat.
Iskandar (43) warga Gang Natuna, Jl Tebu, Pontianak Barat. Yanti (42) warga Gang Kuini, Jl Komyos Sudarso, Pontianak Barat.
Rosita (52) warga Gang Safei, Jl Johan Idrus, Pontianak Selatan. Rustini alias Titin (45) warga Gang Bukit Saran, Jl H Rais A Rahman, Pontianak Kota.
Selain 7 tersangka, sejumlah barang bukti perjudian juga turut disita, yakni uang tunai Rp 301.000, dan 20 box kartu remi yang masih utuh, serta beberapa box kartu yang telah digunakan.
"Ketujuh orang tersangka ini akan dikenakan pasal 303 KUHP," sambung Andi.