News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Tuntut Hukum Tua Darunu Enam Bulan Penjara

Penulis: Monica Felicitas
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan

Hukum Tua Darunu Dituntut 6 Bulan Penjara
*Sidang Penyalahgunaan Wewenang Prona Tahun 2012

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jaksa menuntut Nestor Zola (60), Hukum Tua Darunu, Minahasa Utara, enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan program proyek operasi nasional agraria tahun anggaran 2012.

Selain hukuman penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (20/6/2016). jaksa mewajibkan Zola membayar uang pengganti Rp 34 juta.

"Tuntutan ini mengacu pada pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999," ujar jaksa.

Ketua majelis hakim Jemmy Lantu lalu menunda persidangan terdakwa Nestor hingga pekan depan, menggagendakan pembacaan nota pembelaan yang akan diajukan penasehat hukum terdakwa.

Terdakwa mengaku tak merasa bersalah atas dakwaan jaksa. Kasus ini sendiri berawal pada 5 Maret 2012, saat Nestor ditugaskan Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai anggota panitia program proyek operasi nasional di Desa Darunu.

Prona pada prinsipnya kegiatan pendaftaran tanah dalam rangka penerbitan sertifikat hak atas tanah, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah.

Sayangnya, dalam realisasi, terdakwa mengenakan biaya dalam penerbitan sertifikat sebesar Rp 200 ribu. Ia memungut total uang dari para peserta mencapai Rp 34,150 juta. Sisa uang Rp 6,767 juta terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini