Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polisi menangkap 31 warga negara asing asal China diduga terlibat penipuan online di negaranya. Mereka masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, pengungkapan aktivitas ilegal warga China merupakan kegiatan operasi gabungan Polres Bogor Kota dengan pihak Imigrasi Kota Bogor.
Tim gabungan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Duta, Jalan Kingkilaban Nomor 2-4, Kecamatan Bogor timur, Kota Bogor, Senin (20/6/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Dari 31 WNA terdiri 22 laki laki dan 9 perempuan. Semuanya berasal dari China yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Selasa (21/6/2016).
Tim gabungan yang turun sebanyak 30 orang. Petugas menemukan benda diduga alat untuk menipu secara online. Petugas turut menyita sejumlah barang berharga hasil penipuan.
"Ada sepeda motor, mobil, alat elektronik, dan sejumlah mata uang asing," ujar Yusri.
Rincian barang yang disita adalah 25 unit telepon rumah, empat unit hand talkie, satu unit printer, dua unit laptop, 14 unit modem aktif, 16 unit modem tidak aktif, dan 34 unit ponsel.
Uang tunai yang ditemukan petugas sebesar Rp 20.145.000, 6956.4 Yuan, 590 HD, 168 RM, 1690 Rupe, 10 mata uang Makau, dan 500 pecahan uang Taiwan.
Selain itu juga ada satu unit mobil Fortuner hitam dengan pelat nomor B 1290 BJN dan satu unit motor kawasaki Ninja pelat nomor F 4593 DD.
"Sampai dengan saat ini pemeriksaan masih dilakukan baik dari pihak Polres Bogor kota dan Unit cyber crime Bareskrim Polri serta dari pihak imigrasi," ujar Yusri.
Hasil lnvestigasi sementara, mereka datang ke lndonesia secara perorangan sejak April 2016. Mereka diduga melakukan kejahatan transnasional dengan modus menipu warga China secara online.