Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Aliansi Buruh Yogyakarta meminta perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada para pekerja paling lambat H-7.
Seperti tahun sebelumnya, perusahaan yang ada di Yogyakarta memang membayarkan THR kepada para pekerjanya, sayangnya mendekati hari lebaran atau melewati batas yang ditetapkan.
"Tahun lalu kita menerima empat aduan terkait pelanggaran THR, di mana ada empat perusahaan yang telat membayarkan THR. Mereka baru membayarkan THR kepada karyawan H-3 bahkan H-2 lebaran," ujar Sekjen ABY, Kirnadi, kepada Tribunjogja.com Selasa (21/6/2016).
Menurut Kirnadi, empat perusahaan yang terlambat membayarkan THR lebaran melibatkan jumlah buruh yang banyak. Tindakan mereka melanggar Permenaker No 6 Tahun 2016 yang isinya perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya maksimal H-7 lebaran.
"Karena ini juga peraturan baru maka kami minta Pemda dan Pemkab atau Pemkot juga segera mensosialisasikan aturan ini ke perusahaan agar tidak jadi celah pengusaha melakukan hal serupa," ujar dia.
ABY sudah membuka posko pengaduan THR di kantornya di Jalan Anggajaya, Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.