TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Kepala Kanwil BPN DIY, Arie Yuriwin, menyatakan bangunan seperti hotel, penginapan dan tempat karaoke di kawasan lahan calon lokasi bandara akan tetap mendapat ganti rugi meski sebenarnya tidak berizin.
Dia menegaskan, bangunan-bangunan tersebut sudah ada sejak sebelum proses konsultasi publik dan terbitnya IPL rencana pembangunan bandara di wilayah Kecamatan Temon.
Meski demikian, berbeda dari bangunan-bangunan tersebut, tempat usaha tambak udang yang juga tidak berizin di kawasan itu tidak mendapat ganti rugi.
Arie menegaskan persoalannya bukan legal atau tidak legal, tetapi karena bangunan seperti hotel dan tempat karaoke sudah ada sejak sebelum penetapan IPL bandara.
Praktis, semua bangunan itu meski tidak berizin sudah masuk dalam pendataan sehingga akan mendapat ganti rugi.
"Sudah ada di situ sejak dulu. Jadi bangunan-bangunan itu sudah masuk data awal. Kami akan tetap memfasilitasi," ujar Arie, Selasa (21/6/2016).
Pihaknya mengatakan bangunan-bangunan usaha itu berdiri di atas tanah PAG.
Menurutnya, ganti rugi tanah akan diberikan kepada pakualaman, sedangkan ganti rugi untuk bangunan dan tanaman diberikan kepada penggarap PAG tersebut.
Disebutkan, tercatat ada 889 penggarap PAG yang juga bakal mendapat ganti rugi.
"Kecuali bangunan (milik penggarap) itu berdiri setelah konsultasi publik. Kalau di data awal tidak masuk ke kami maka tidak diberi ganti rugi," kata Arie.
Ketua Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Yogyakarta, Uswatun Khasanah, mengatakan untuk tempat usaha tambak udang di kawasan calon lokasi bandara selama ini memang tidak masuk dalam data nominatif BPN.
Menurutnya, usaha tambak udang, yang juga sama-sama tidak berizin seperti hotel dan tempat karaoke, tidak akan mendapat ganti rugi. (*)