Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rabu (22/6/2016) pagi berhasil menangkap Don Dasmuri, terpidana korupsi kasus pelaksana tugas Kadis Perhubungan tentang pengelolaan dana retribusi terminal Dishub Sarolangun TA 2005.
Kasi Intel Kejari Sarolangun Yayat Hidayat mengatakan, terpidana ditangkap dirumahnya di Lorong Ibrahim RT 20 Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Kotabaru.
"Pagi tadi sekitar pukul 05.30 WIB kita tangkap di rumahnya," kata Yayat.
Menurut Yayat, pihaknya sudah melakukan pengintaian sejak Selasa malam di dekat rumah terpidana.
"Setelah mendapat informasi, kita langsung melakukan pengintaian. Bahkan, kita sempat salat taraweh di dekat rumah terpidana. Dan, pagi tadi sekitar pukul 05.30 WIB kita tangkap di rumahnya. Sempat negosiasi kepada terpidana agar koperatif," kata Yayat.
Berdasarkan putusan kasasi nomor 2662 K/Pid.sus/ 2010 tanggal 25 Januari 2012 yang diterima Kejari Sarolangun pada 2014, dalam putusannya Don Dasmuri divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.