Laporan Wartawan Surya, Zainuddin
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kepala Desa Selok Awar-Awar, Haryono, tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonisnya 20 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Jihad Arkhanuddin menyatakan Haryono dan Mat Dasir, terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan, terbukti bersalah.
Selama dua jam pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6/2016), Haryono dan Mat Dasir, Ketua Tim 12, hanya tertunduk.
"Saya tidak terlibat dalam pembunuhan," tegas Haryono ditemui wartawan usai persidangan. Ia meminta kuasa hukumnya mengambil langkah atas putusan hakim.
Hakim menyatakan Haryono terlibat karena meminjamkan mobil kepada Mat Dasir untuk mengebalkan tubuhnya di Probolinggo. Mat Dasir kesal terhadap ulah Salim Kancil dan Tosan karena tidak pro penambangan pasir besi.
Dikonfirmasi terpisah, Haryono mengakui mobilnya digunakan Mat Dasir dan teman-temannya pergi ke Probolinggo untuk mengisi kekebalan.
Tapi Haryono menegaskan pemakaian mobil oleh Mat Dasir bukan hal istimewa. Karena selama ini banyak masyarakat yang biasa menggunakan mobilnya.
"Mobil itu biasa digunakan oleh masyarakat," tambah dia.